AD/ART
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ANGGARAN
DASAR
MUKADDIMAH
:
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar
dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya
memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan
nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam
kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia
yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat
PMII.
2.
PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan
dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB
II
ASAS
Pasal
2
PMII
berasaskan Pancasila.
BAB
III
SIFAT
Pasal
3
PMII
bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyara-katan, independen, dan
profesional.
BAB
IV
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
TUJUAN
Terbentuknya
pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal
5
USAHA
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII
serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan
tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB
V
ANGGOTA
DAN KADER
Pasal
6
1.
Anggota PMII.
2.
Kader PMII.
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
organisasi PMII terdiri dari :
1.
Pengurus Besar (PB).
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3.
Pengurus Cabang (PC).
4.
Pengurus Komisariat (PK).
5.
Pengurus Rayon (PR).
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
1.
Kongres.
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
3.
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
4.
Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda).
6.
Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Musker Korcab).
7.
Konferensi Cabang (Konfercab).
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
9.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
10.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
12.
Kongres Luar Biasa (KLB).
13.
Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
14.
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
15.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).
16.
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB).
BAB
VIII
WADAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal
9
1.
Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan
pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan.
2.
Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB
IX
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
10
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir.
Pasal
11
1.
Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum
yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi
diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran
Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya
ditetapkan.
****
* ****
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
UMUM
I.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi
Anggaran
Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
II.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi
sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah
hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai
organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam
sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa
nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama.
Sebagai
organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib
bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan
keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban
dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan
terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa
Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1-2
Cukup
Jelas
Pasal
3
–
Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
–
Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme,
perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang
bersifat positif.
–
Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi
dan yuridis bangsa Indonesia.
–
Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan
masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.
–
Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain,
baik secara perorangan maupun kelompok.
–
Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat,
kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal
4
Cukup
Jelas
Pasal
5
(1)
Cukup Jelas
(2)
Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi
Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi
masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak
transformatif.
Pasal
6-8
Cukup
Jelas
Pasal
9
Yang
dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan
perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat
tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan
bertanggung jawab kepada pleno PMII.
Pasal
10-11
Cukup
Jelas
****
* ****
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
ATRIBUT
Pasal
1
1.
Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera,
jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukan identitas PMII.
3.
Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
4.
Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga
PMII.
BAB
II
USAHA
Pasal
2
1.
Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2.
Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3.
Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai
dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.
Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat
Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5.
Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah,
ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..
6.
Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan
pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB
III
KEANGGOTAAN
BAGIAN
I
ANGGOTA
Pasal
3
1.
Anggota biasa adalah :
a.
Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan
atau yang sederajat.
b.
Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi
dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3
tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c.
Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2.
Kader adalah :
a.
Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow
up-nya.
b.
Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya
maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di
masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional.
BAGIAN
II
PENERIMAAN
ANGGOTA
Pasal
4
Penerimaan
anggota dilakukan dengan cara :
1.
Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk
menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang.
2.
Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota
Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara
pelantikan.
3.
Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil
kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)
tersebut diatas.
4.
Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada
anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal
5
Jenjang
Pengkaderan dilakukan dengan cara :
1.
Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
2.
Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD
dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara
pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
BAGIAN
III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal
6
1.
Anggota berakhir masa keanggotaan :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang.
c.
Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
d.
Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam
pasal 3 ayat 1 ART ini.
2.
Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai
pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4.
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut “Alumni PMII”.
5.
Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan,
kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN
V
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
7
1.
Hak Anggota:
Anggota
berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan
serta pengampunan (rehabilitasi).
2.
Kewajiban Anggota:
a.
Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh
Pengurus Cabang.
b.
Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
c.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan
organisasi.
Pasal
8
3.
Hak Kader :
a.
Berhak memilih dan dipilih.
b.
Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan
serta pengampunan (rehabilitasi).
c.
Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan
secara lisan maupun secara tulisan.
4.
Kewajiban Kader :
a.
Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan
rekayasa sosial secara sehat mulia.
b.
Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh
Pengurus Cabang.
c.
Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum
organisasi lainnya.
d.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan
organisasi.
BAGIAN
V
PERANGKAPAN
KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal
9
1.
Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa
dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai
yang diperjuangkan oleh PMII.
2.
Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau
sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon
bupati/walikota.
3.
Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN
VI
PENGHARGAAN
DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal
10
Penghargaan
1.
Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau
mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2.
Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan
sendiri.
Pasal
11
Sanksi
organisasi
1.
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan
AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian
keanggotaan.
3.
Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan
dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga
perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN
I
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
12
Struktur
organisasi PMII adalah:
1.
Pengurus Besar (PB).
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3.
Pengurus Cabang (PC).
4.
Pengurus Komisariat (PK).
5.
Pengurus Rayon (PR).
BAGIAN
II
SUSUNAN,
TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal
13
Pengurus
Besar
1.
Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan
badan eksekutif.
2.
Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun.
3.
Pengurus besar terdiri dari :
a.
Ketua umum.
b.
Ketua- ketua sebanyak 9 (sembilan) Orang.
c.
Sekretaris jenderal.
d.
Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (sembilan) orang.
e.
Bendahara.
f.
Wakil bendahara.
g.
Pengurus lembaga – lembaga.
4.
Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi :
a.
Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b.
Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c.
Pengembangan Pemikiran dan IPTEK.
d.
Pendayagunaan potensi organisasi.
e.
Hubungan luar negeri dan kerjasama international.
f.
Pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
g.
Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h.
Advokasi Kebijakan Publik.
5.
Ketua umum dipilih oleh Kongres.
6.
Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
7.
Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a.
Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan
secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya
3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.
b.
Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan
kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan
organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.
c.
Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus
Cabang.
8.
Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b.
Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal
14
Pengurus
Koordinator Cabang
1.
PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2.
Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3.
PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah
koordinasi.
4.
PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
5.
Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6.
PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah
koordinasinya.
7.
PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara
dan 1 Wakil Bendahara serta Biro-Biro.
8.
Bidang – Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan.
9.
Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorai teknologi, serta Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional.
10.
Bidang ekternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan
public, Organisasi gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas
agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, serta Advokasi,
HAM dan lingkungan hidup.
11.
Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab.
12.
Ketua umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6
(enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 3×24
jam.
13.
PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
14.
Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.
15.
Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan
koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus.
16.
Persyaratan Pengurus Koorcab :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b.
Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
17.
PKC memiliki tugas dan wewenang:
a.
PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah
organisasi di lingkungan koordinasinya.
b.
PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konkorcab,
peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran
Mabinas/Mabinda
c.
PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d.
Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan ekternal.
e.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal
15
Pengurus
Cabang
1.
Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada perguruan tinggi
dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2.
Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3.
Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah
yang mayoritas non muslim.
4.
Masa jabatan PC adalah satu tahun.
5.
Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan
kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
a.
Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan
pelatihan kader formal.
b.
Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.
6.
Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan
dari PB melalui Rekomendasi PKC.
7.
Apabila Cabang yang belum Ada PKCnya maka PC dapat memintakan pengesahan
langsung dari PB.
8.
PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal,
Ketua bidang Keagamaan, Sekretaris Umum dan Sekretaris internal, Sekretaris
eksternal dan Sekretaris keagamaan, Bendahara dan Wakil bendahara, dan
Departemen-departemen.
9.
Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorasi teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional.
10.
Bidang eksternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan
public, Organ gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama
dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan
Lingkungan Hidup.
11.
Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain
sebagainya.
12.
Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13.
Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu
6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3
x 24 jam.
14.
Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
15.
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
a.
Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab
dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b.
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB
secara periodik empat bulan sekali.
c.
Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15.
Persyaratan Pengurus Cabang :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b.
Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan.
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
16.
Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan
koordinatif dengan Ketua Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus).
Pasal
16
Pengurus
Komisariat
1.
Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.
2.
Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.
3.
Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat
dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
4.
Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5.
Masa Jabatan PK adalah satu tahun.
6.
PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya.
7.
PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, bidang eksternal, bidang
kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris, serta
bendahara dan wakil bendahara.
8.
Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota,
Pendayagunaan potensi organisasi aparatur dan kelembagaan, serta Kajian
intelektual.
9.
Bidang eksternal meliputi; Komunikasi dengan pihak instansi kampus di
wilayahnya, dan Organ gerakan di kampus.
10.
Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB
PMII.
11.
Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan
kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
12.
Ketua PK dipilih oleh RTK.
13.
Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
14.
Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .
15.
Persyaratan Pengurus Komisariat :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b.
Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan.
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16.
PK memiliki tugas dan wewenang :
a.
Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta
keputusan RTK.
b.
Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya.
c.
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara
periodik empat bulan sekali.
d.
Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota,
aktivitas internal dan ekternal.
e.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal
17
Pengurus
Rayon
1.
Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya
apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
2.
Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah
memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
3.
Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4.
Masa Jabatan PR satu tahun.
5.
Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6.
PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat,
hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.
Persyaratan Pengurus Rayon :
a.
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b.
Mendaat rekomendasi dari rayon bersangkutan.
c.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.
8.
PR memiliki tugas dan wewenang.:
a.
PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.
PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara
periodik.
c.
Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota,
aktivitas internal dan ekternal
d.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB
V
LEMBAGA
– LEMBAGA
Pasal
18
1.
Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi
sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2.
Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a.
Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK).
d.
Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e.
Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD).
f.
Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI).
g.
Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h.
Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
i.
Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J).
j.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
k.
Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN).
3.
Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada
PB.
4.
Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
5.
Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6.
Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat
lembaga akan didudukkan.
7.
Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan
mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8.
Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi
lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB
VI
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
19
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh
anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.
Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka
jabatannya digantikan oleh :
a.
Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.
b.
Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
c.
Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
d.
Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.
e.
Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua.
3.
Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar
waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya
berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB
VII
KUOTA
KEPENGURUSAN
Pasal
20
1.
Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3
keseluruhan anggota pengurus.
2.
Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari
keseluruhan anggota.
BAB
VIII
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Pasal
21
1.
Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu
KOPRI (Korp PMII Putri).
2.
Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
IX
WADAH
PEREMPUAN
Pasal
22
1.
Wadah perempuan bernama KOPRI.
2.
KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui
Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3.
KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan
merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.
KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII.
5.
Struktur KOPRI terdiri dari :
PB
KOPRI
PKC
KOPRI
PC
KOPRI
6.
Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII.
BAB
X
MAJELIS
PEMBINA
Pasal
23
1.
Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan
Cabang
2.
Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3.
Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4.
Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal
24
1.
Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.
Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik
diminta maupun tidak.
b.
Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual
dan profesi.
2.
Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a.
Satu orang ketua merangkap anggota.
b.
Satu orang sekretaris merangkap Anggota.
c.
Lima orang Anggota.
3.
Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB
XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
25
Musyawarah
dalam organisasi PMII terdiri dari dari :
a.
Kongres.
b.
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
c.
Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).
d.
Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
e.
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
f.
Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Musker Korcab).
g.
Konferensi Cabang (Konfercab).
h.
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab).
i.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
j.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
k.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
l.
Kongres Luar Biasa (KLB).
m.
Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
n.
Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB).
o.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB).
p.
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTAR LB).
Pasal
26
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.
Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3.
Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
4.
Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah
cabang yang sah.
5.
Kongres memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b.
Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.
Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d.
Menetapkan strategi pengembangan PMII
e.
Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.
Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.
Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.
Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur.
i.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal
27
Musyawarah
Pimpinan Nasional
1.
Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.
Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar, PB KOPRI dan Ketua Umum PKC, PKC
KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.
3.
Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan Organisasi).
5.
Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.
Pasal
28
Musyawarah
Kerja Nasional
1.
Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2.
Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.
Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.
Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan berdasarkan
program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal
29
Konferensi
Koorcab
1.
Dihadiri oleh utusan cabang.
2.
Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
3.
Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4.
Konferkoorcab memiliki wewenang.
a.
Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan
PMII.
b.
Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.
c.
Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.
Pasal
30
Musyawarah
Pimpinan Daerah
1.
Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah Konferkoorcab.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC dan
PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.
Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimnas.
4.
Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal
31
Musyawarah
Kerja Koorcab
1.
Musker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa
kepengurusan.
2.
Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang
diputuskan di konkorcab.
Pasal
32
Konferensi
Cabang
1.
Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
2.
Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3.
Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri
oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4.
Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
5.
Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6.
Konfercab memiliki wewenang.:
a.
Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan
kebijakan PMII.
b.
Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI.
c.
Memilih ketua umum dan formatur.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur.
Pasal
33
Musyawarah
Pimpinan Cabang
1.
Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konfercab.
2.
Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum
Rayon.
3.
Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimda.
4.
Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal
34
Rapat
Kerja Cabang
1.
Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari
Konfercab.
2.
Rakercab dilaksanakan PC.
3.
Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan
PC.
Pasal
35
Rapat
Tahunan Komisariat
1.
RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2.
RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3.
Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16
ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4.
RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.
RTK diadakan satu tahun sekali
6.
RTK memiliki wewenang :
a.
Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum
dan kebijakan PMII.
b.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.
c.
Memilih ketua komisariat dan tim formatur.
Pasal
36
Rapat
Tahunan Anggota Rayon
1.
RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2.
Diadakan setahun sekali.
3.
Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4.
Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan
program umum dan kebijakan PMII.
5.
Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6.
Memilih ketua dan tim formatur.
7.
Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal
37
Kongres
Luar Biasa (KLB)
1.
KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2.
KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional
(Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas
dan cabang-cabang.
Pasal
38
Konferensi
Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1.
Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.
2.
Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART
dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator
Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2
dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh
Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari
unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal
39
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1.
Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2.
Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART
dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang
akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2
dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh
Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal
40
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.
RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.
RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan
/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.
RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian
membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang
danRayon-Rayon.
Pasal
41
Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1.
RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.
2.
RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan
/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5.
Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus
Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus
Komiasriat dan anggota Rayon.
Pasal
42
Penghitungan
Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB
berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2.
Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
43
Quorum
dan Pengambilan Keputusan
1.
Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah
untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
3.
Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.
Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang
kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka
akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
44
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus
diadakan untuk itu.
2.
Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal
45
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini
belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak
bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna
menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.
Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan
setujuan.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
46
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan
Organisasi.
2.
ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
****
* ****
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1 sampai dengan pasal 9 cukup jelas
pasal
10
a.
Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi
yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta
menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah
membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi
kepada masyarakat dan dunia internasional.
b.
Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang
kehormatan dan medali.
pasal
11
a.
Cukup Jelas
b.
Non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang
disebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada
dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan
organisasi dalam keadaan dan situasi apapun.
pasal
12-35
Cukup
Jelas
pasal
36
e.
(Mekanisme KLB)
Penandatanganan
petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
–
Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya
dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas
–
Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi
tersebut.
–
Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan
yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
–
Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk
mengadakan KLB.
pasal
37-44
Cukup
Jelas
Belum ada tanggapan untuk "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)"
Post a Comment